Audit Sektor Publik


Pemeriksaan Keuangan


Contoh kasus  PT Great River International:



PT Great River International merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi dan terkemuka di Indonesia. Pada awalnya, PT Great River International mengalami perkembangan yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa kali penghargaan dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002 untuk quality management. Namun mulai tahun 2002, PT. Great River International mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995.



PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Lonjakan laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif

Hasil gambar untuk pt great river international tbk


Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. 

Berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003.


Pembahasan:

Seorang akuntan publik bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan untuk kepentingan di luar manajemen serta memberikan pendapat terhadap aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan untuk lebih meyakinkan laporan keuangan yang disusun manajemen sudah wajar atau tidak. Dari kasus PT Great River International terlihat bahwa akuntan publik melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan, akuntan dengan emitennya diindikasikan terlibat konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil. Padahal tugas akuntan sendiri sudah jelas yaitu hanya memberikan pendapat atau opini tentang kewajaran suatu perusahaan, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. Akibat adanya rekayasa terhadap laporan keuangan ini perusahaan mengalami kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar hutang.

Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akuntan publik yang diharapkan dapat membantu perusahaan untuk memberikan kewajaran namun menimbulkan masalah baru, yang berakibat fatal yaitu perusahaan di delisting oleh Bapepam dikarenakan utang yang tak mampu diselesaikan dan terlambatnya penyampaian laporan keuangan terhadap publik.

Ada tiga prinsip yang telah dilanggar PT Great River International, yaitu:

  1. Transparansi: prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan penyampaian informasi. Dalam kasus perusahaan Great River transparansi terlihat dilanggar pada menggelembungkan akun penjualan atau penyimpanan dana obligasi sehingga kenyataan isi laporan keuangan perusahaan tidak sesuai dengan kondisi kenyataan sebenarnya.
  2. Akuntabilitas: prinsip di mana para pengelola berkewajiban untuk membina sistem akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Dalam kasus Great River ini pihak manajemen tidak mengelola sistem akuntansi yang efektif sehingga menghasilkan laporan keuangan yang tidak dapat dipercaya. Perhitungan pajak untuk menghindari sanksi pajak metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
  3. Independensi: keadaan di mana para pengelola dalam mengambil suatu keputusan bersifat professional, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dari pengaruh atau tekanan. Pelanggaran prinsip ini terjadi pada: di mana empat orang direksi perusahaan itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya Sunjoto Tanudjaja.

Mata Kuliah: Audit Sektor Publik

Nama Dosen: Puspita Rama Nopiana, S.E., AK., M.M., CA

UNIVERSITAS PUTERA BATAM

Daftar Pustaka:

Komentar

Posting Komentar