Audit Sektor Publik
Pemeriksaan Keuangan
Contoh kasus PT Great River International:
PT Great River International
merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi dan terkemuka di
Indonesia. Pada awalnya, PT Great River International mengalami perkembangan
yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa kali penghargaan
dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002 untuk quality
management. Namun mulai tahun 2002, PT. Great River International mulai
mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut diajukan
sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang
senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit
Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit
Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995.
PT Great River International
memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar
utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset
yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT
Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun
per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih
membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Lonjakan laba bersih itu lebih
disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang
sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great
River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap
dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang
tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi
keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak
mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur
keuangan perseroan menjadi positif.

Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang.
Berdasarkan
investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa
laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya Menteri
Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin
akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan
dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasi PT. Great River tahun 2003.
Pembahasan:
Seorang akuntan publik bertugas memeriksa laporan
keuangan perusahaan untuk kepentingan di luar manajemen serta memberikan pendapat
terhadap aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan untuk lebih meyakinkan
laporan keuangan yang disusun manajemen sudah wajar atau tidak. Dari kasus PT
Great River International terlihat bahwa akuntan publik melakukan kesalahan
dalam mengaudit laporan keuangan, akuntan dengan emitennya diindikasikan
terlibat konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil.
Padahal tugas akuntan sendiri sudah jelas yaitu hanya memberikan pendapat atau
opini tentang kewajaran suatu perusahaan, tidak boleh melakukan segala macam
rekayasa dalam tugasnya. Akibat adanya rekayasa terhadap laporan keuangan ini
perusahaan mengalami kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar hutang.
Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau
overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut.
Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi
obligasi yang tanpa pembuktian. Akuntan publik yang diharapkan dapat membantu
perusahaan untuk memberikan kewajaran namun menimbulkan masalah baru, yang
berakibat fatal yaitu perusahaan di delisting oleh Bapepam dikarenakan utang
yang tak mampu diselesaikan dan terlambatnya penyampaian laporan keuangan
terhadap publik.
Ada tiga prinsip yang telah dilanggar PT Great River
International, yaitu:
- Transparansi: prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan penyampaian informasi. Dalam kasus perusahaan Great River transparansi terlihat dilanggar pada menggelembungkan akun penjualan atau penyimpanan dana obligasi sehingga kenyataan isi laporan keuangan perusahaan tidak sesuai dengan kondisi kenyataan sebenarnya.
- Akuntabilitas: prinsip di mana para pengelola berkewajiban untuk membina sistem akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Dalam kasus Great River ini pihak manajemen tidak mengelola sistem akuntansi yang efektif sehingga menghasilkan laporan keuangan yang tidak dapat dipercaya. Perhitungan pajak untuk menghindari sanksi pajak metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
- Independensi: keadaan di mana para pengelola dalam mengambil suatu keputusan bersifat professional, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dari pengaruh atau tekanan. Pelanggaran prinsip ini terjadi pada: di mana empat orang direksi perusahaan itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya Sunjoto Tanudjaja.
Mata Kuliah: Audit Sektor Publik
Nama Dosen: Puspita Rama Nopiana, S.E., AK., M.M., CA
UNIVERSITAS PUTERA BATAM
UNIVERSITAS PUTERA BATAM
Daftar Pustaka:
Sangat bermanfaat 😄
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBlog ini sangat bermanfaat bagi saya. Terima kasih ya 😁
BalasHapusThis is good
BalasHapusKasusnya bagus. Terima kasih
BalasHapusTerima kasih. Sangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih atas materinya. Sangat bermanfaat.
BalasHapusBagus contoh kasusnya. Sangat bermanfaat.
BalasHapusMateri nya sangat bermanfaat...
BalasHapusBaguss...☺
Bagus
BalasHapus